KPK RI akan di Geruduk Oleh Masa Terkait Laporan Dugaan Kasus TIPIKOR dan Dugaan Kasus TPPU di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara

KPK RI akan di Geruduk Oleh Masa Terkait Laporan Dugaan Kasus TIPIKOR dan Dugaan Kasus TPPU di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara

Smallest Font
Largest Font

Jakarta - Pengurus Besar Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat Indonesia (PB LESDAMI) senin tanggal 29 April 2024 Jam 13.00 WIB, telah memasukkan surat pemberitahuan aksi di Polda Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sesuai Laporan atau SPK 2023 untuk Perlatan Kesehatan  Rumah Sakit Jantung  dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dimana terdapat 36 kali yang di menangkan oleh PT SMI dengan total sebanyak kurang lebih 56 Milyar. 

"Halik. M selaku Sekretaris Umum PB LESDAMI
mengatakan bahwa, Yaaa... Benar kemarin siang kami telah memasukkan surat pemberitahuan aksi di Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Rumah Sakit Jantung Provinsi Sulawesi Tenggara," Terang Halik Pada media ini. 

Lebih Lanjut Halik mengatakan bahwa sebelumnya kami sudah memasukkan laporan dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di KPK RI tapi sampai hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) belum ada tindakan tegas untuk mengusut tuntas kasus yang kami laporankan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Rumah Sakit Jantung, yang kami duga melibatkan Direktur Utama RS Jantung, Wakil Direktur RS  Jantung dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sultra. 

"Kami sudah memasukkan Laporan di KPK RI terkait dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak pidana pencucian uang yang kami duga melibatkan Direktur Utama RS Jantung, Wakil Direktur RS Jantung dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai laporan SPK 2023 untuk Peralatan Kesehatan RS Jantung dengan total Anggaran kurang lebih 56 Milyar. Tapi sampai hari ini KPK RI belum ada tindak tegas untuk memanggil pihak-pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," Tegas Halik Sapaan Akrabnya. 

Di tempat yang berbeda Badi Faraman Selaku Ketua Umum PB LESDAMI berharap kepada KPK RI sebagai lembaga independen dalam memberantas tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang di Negara Republik Indonesia saat ini, yang tidak pandang bulu, Seperti yang di jelaskan dalam UU No. 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 dan 3 dan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang BAB II tindak pidana pencucian uang pasal 3, pasal 4 dan pasal 5.

" Yaa..pada dasarnya kami akan melakukan aksi di gedung KPK RI pada minggu ini, untuk memberikan penegasan kepada KPK RI untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Direktur Utama RS Jantung, Wakil Direktur RS Jantung dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan apabila pihak-pihak terkait bersalah dalam kasus dugaan TIPIKOR dan TPPU maka KPK RI segara menetapkan Pihak-pihak terkait sebagai tersangka dalam kasus dugaan TIPIKOR dan TPPU tersebut," Tuturnya. 

"Lebih lanjut lagi Badi mengatakan, KPK RI di Bulan Mei 2024 harus turun langsung di Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk meninjau langsung terkait dugaan Kasus Tindak Pidana korupsi dan Tindak Pidana pencucian uang di Rumah Sakit Jantung di Provinsi Sulawesi Tenggara," Tutup Badi.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author