Ketua BPD Masaran Banyuates Diduga Pungli Saat Karnaval HUT RI ke-78
SAMPANG - Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diduga kuat telah melakukan Pungutan Liar (Pungli).
Dugaan tindak pidana Pungli tersebut terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan Karnaval yang diselenggarakan oleh Panitia HUT RI ke-78 di Banyuates, pada (27/8) kemaren.
Dimana Ketua BPD Desa Masaran inisial SUP itu diduga telah membabi buta menarik sejumlah uang (Pungli, red) terhadap para pedagang asongan di sekitar lokasi Finish Karnaval Agustus-an kemaren tersebut.
Kini tindakan pelanggaran hukum yang tidak manusiawi dan gelap mata hatinya itu menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat Kota Sampang Hebat Bermartabat, khususnya masyarakat setempat.
Kepada Wartawan pada (2/9) kemaren, salah satu warga sebut saja Si Pulan menegaskan, kalau apa yang dilakukan oleh Ketua BPD itu benar terjadi.
“Apa yang dilakukan Pak Ketua BPD itu sangat benar terjadi mas, kalau tidak percaya ini videonya mas yang saya rekam menggunakan HP saya ini,” ungkapnya.
Sementara salah satu korban (pedagang Kasongan, red) mengaku kalau dirinya dan pedagang asongan lainnya sangat menyayangkan dan tidak ikhlas uang dipalak Pak Ketua BPD itu.
“Karena bagi kami para pedagang keliling (asongan) uang 10 ribu yang dimintanya itu sangat begitu besar atau banyak, karena yang kami cari dan kami dapatkan lima-lima ratus. Bahkan ada beberapa teman yang katanya diminta 15 ribuan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Sampang ( AJIS ) Ivan B Ariesta bersama Crew sangat menyayangkan terjadinya tindakan pidana Pungli itu. Menurutnya, sangat tidak pantas itu terjadi apalagi dilakukan Aparat Desa.
“Jauh sebelum dilarang hukum positif, Pungli itu memang sudah melanggar perintah Allah SWT, untuk mencari harta dengan cara yang halal dan menjauhi jalan yang batil,” katanya.
Ia menegaskan, kalau pihaknya akan terus melakukan koordinasi kepada semua korban (para pedagang asongan, red) yang pada akhirnya pelaku (Ketua BPD Desa Masaran, red) dapat di proses secara hukum.
“Insyaallah kami dan mungkin bersama korban akan segera melaporkan perkara itu itu ke pihak berwajib,” tegasnya.
Red